Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Sampang, Hendak Bawa Sabu Menuju Sumbawa NTB

Diwan Mohammad Zahri
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat ekspose kasus narkoba. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

Dari hasil penyidikan, barang haram tersebut didapatkan dari pria berinisial AB.

"Peran tersangka merupakan kurir. Mereka mengantarkan barang tersebut nantinya akan menerima imbalan. YS menerima Rp15 juta dan IW Rp3 juta," ucapnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

57 tahun lalu

Motif Sakit Hati, Pemuda di Sampang Sebar Video Vulgar Teman Wanita hingga Viral

57 tahun lalu

Emosi saat Bercanda, Pria di Sampang Madura Pukul Tetangga Pakai Cobek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal