Festo menduga salah satu faktor dia melakukan "swinger" karena dia anak tunggal dan pengangguran yang kebutuhan sehari-harinya dicukupi orang tuanya yang hanya bekerja serabutan.
"Untuk pelanggan syarat usianya 22-35 tahun. Latar belakangnya ada yang swasta, ada yang orang BUMN, wiraswasta. Juga harus suami-istri yang sah. Mereka selalu pakai kondom," katanya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sembilan pakaian dalam, uang tunai Rp750 ribu, enam lembar buku nikah asli, satu lembar tagihan hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan empat telepon genggam sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya EH dijerat pelanggaran pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.