Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Seks Swinger di Surabaya

Antara
Hari Tambayong
EH, pelaku seks swinger yang ditangkap Polrestabes Surabaya. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

Festo menduga salah satu faktor dia melakukan "swinger" karena dia anak tunggal dan pengangguran yang kebutuhan sehari-harinya dicukupi orang tuanya yang hanya bekerja serabutan.

"Untuk pelanggan syarat usianya 22-35 tahun. Latar belakangnya ada yang swasta, ada yang orang BUMN, wiraswasta. Juga harus suami-istri yang sah. Mereka selalu pakai kondom," katanya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sembilan pakaian dalam, uang tunai Rp750 ribu, enam lembar buku nikah asli, satu lembar tagihan hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan empat telepon genggam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya EH dijerat pelanggaran pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal