Polisi Gerebek Rumah Warga di Jabung Malang, Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba

Avirista Midaada
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi saat menggerebek rumah warga di Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.(Foto: Humas Polres Malang)

Dalam penggerebekan ini, petugas menyita lima paket sabu siap edar dengan total berat 1,64 gram dan 5.000 butir pil koplo dikemas pada lima plastik. Selain itu, diamankan dua alat isap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong serta ponsel milik kedua pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan narkoba.

"Ada 5 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan, termasuk 5.000 butir obat keras berbahaya. Rencananya paket sabu dan pil koplo akan dijual kembali kepada orang lain," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku AH dan NF saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Jabung. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

57 tahun lalu

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jember, 10 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal