Polisi Bongkar Prostitusi Threesome di Vila Trawas Mojokerto

Sholahudin
Dua pelaku prostitusi saat diperiksa langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Feby (Sholahudin/iNews)

Sementara itu, kata Feby, satu orang yang diamankan hanya berstatus menjadi saksi.

"Untuk pelanggan, kami jadikan sebagai saksi karena dia yang memancing terbongkarnya kasus ini," katanya.

Sementara itu, pelaku MU mengaku diminta oleh saksi untuk berpura-pura menjadi pasangan suami istri (pasutri).

"Saya disuruh mbaknya berpura-pura menjadi suaminya," kata MU.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang, dua ponsel, sprei kasus yang digunakan saat melakukan aksi threesome.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Membubung 800 Meter dari Puncak

57 tahun lalu

Kebakaran di Bondowoso, 2 Rumah Hangus gegara Lupa Matikan Tungku saat Masak Daging Kurban

57 tahun lalu

Sapi Kurban Prabowo 1,1 Ton di Lamongan Jadi Tontonan Warga Sekampung saat Disembelih

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Jember Jatim, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal