Polisi Bongkar Prostitusi Threesome di Vila Trawas Mojokerto

Sholahudin
Dua pelaku prostitusi saat diperiksa langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Feby (Sholahudin/iNews)

Sementara itu, kata Feby, satu orang yang diamankan hanya berstatus menjadi saksi.

"Untuk pelanggan, kami jadikan sebagai saksi karena dia yang memancing terbongkarnya kasus ini," katanya.

Sementara itu, pelaku MU mengaku diminta oleh saksi untuk berpura-pura menjadi pasangan suami istri (pasutri).

"Saya disuruh mbaknya berpura-pura menjadi suaminya," kata MU.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang, dua ponsel, sprei kasus yang digunakan saat melakukan aksi threesome.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Lumajang Jatim, BMKG: Berpusat di Laut

19 jam lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Tenggara Pacitan Jatim

2 hari lalu

Gara-Gara Uang Kerap Hilang Misterius, Warga Jember Pasang Spanduk Rawan Tuyul

3 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Jember Jatim

4 hari lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal