Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

Tim iNews
Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro menunjukkan barang bukti kasus illegal logging berupa puluhan batang kayu jati dan truk pengangkut hasil pembalakan liar di kawasan hutan Bubulan. (Foto: ist)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, sebuah gergaji tangan sepanjang 60 sentimeter, serta 46 batang kayu jati berbagai ukuran hasil penebangan ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir Bandang Aceh Tamiang, Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar

57 tahun lalu

Usai Tinjau Pengungsi Langkat, Prabowo: Pembalakan Liar Mulai Kita Tertibkan

57 tahun lalu

Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan, Bareskrim Temukan Alat Berat di DAS Garoga

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Pembalakan Liar di Sungai Tamiang Aceh, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Kapolda Lampung Naik Helikopter Pantau Hutan Diduga Lokasi Pembalakan Liar di Pesisir Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal