Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

iNews
Polisi membongkar penyelundupan 53 potong gading gajah dari Arab Saudi ke Indonesia yang disamarkan dalam koper jemaah umrah. (Foto: iNews).

"Modus operandi dengan menitipkan 53 potong gading gajah yang dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan dimasukkan ke dalam kardus kepada sembilan jemaah umrah yang telah selesai melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi," ujar   

Gading gajah tersebut rencananya diolah menjadi berbagai produk, seperti suvenir, cendera mata, pipa rokok, hingga aksesori kendaraan.

Polisi menyatakan seluruh barang bukti tidak dilengkapi sertifikat maupun dokumen resmi sehingga dinyatakan ilegal dan melanggar ketentuan karantina. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal