"Modus operandi dengan menitipkan 53 potong gading gajah yang dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan dimasukkan ke dalam kardus kepada sembilan jemaah umrah yang telah selesai melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi," ujar
Gading gajah tersebut rencananya diolah menjadi berbagai produk, seperti suvenir, cendera mata, pipa rokok, hingga aksesori kendaraan.
Polisi menyatakan seluruh barang bukti tidak dilengkapi sertifikat maupun dokumen resmi sehingga dinyatakan ilegal dan melanggar ketentuan karantina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.