“Berdasarkan perhitungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), ini nilainya mencapai Rp1,5 miliar,” katanya saat ekspos kasus di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).
Ketua BKSDA Jatim, Nandang meminta kepada jaksa, agar hewan-hewan tersebut bisa dikembalikan ke habitatnya meski proses hukum masih berjalan. Jika tidak, maka hewan-hewan tersebut terancam stres dan mati.
“Jadi tidak menunggu hingga kasus selesai baru dilepasliarkan,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain merugikan negara, tersangka juga merusak ekosistem akibat pembalakan satwa liar. Kini, polisi juga masih memburu pemasok satwa dilindungi tersebut.