Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang

Avirista Midaada
Kapolresta Malang AKBP Bhudi Hermanto memberikan keterangan pers terkait penangkapan 10 pelaku penganiayaan pelajar 13 tahun, Selasa (23/11/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

Namun Buher, sapaan akrabnya memastikan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus perundungan dan penganiayaan yang viral beredar melalui media sosial. 

Bila memang terbukti bersalah kepolisian menjerat terduga pelaku dengan pasal 80 UU Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau 170 ayat 2 KUHP Pidana dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman 5-9 tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan penjara selama 15 tahun penjara," ucap dia. 

Namun Buher mengingatkan, perlakuan vonis terhadap anak bila sudah menjadi tersangka dan dinyatakan bersalah, berbeda dengan orang dewasa. Seluruh proses peradilan dilakukan dengan menggunakan peradilan anak, dengan menyembunyikan identitas para pelaku, termasuk para terduga pelaku. 

"Namanya anak tetap ada kurungan penjara. Makanya kami akan ada tahapan diversi. Di setiap tahapan itu ada diversi yang dilakukan itu seperti mereka bermediasi. Apabila itu tidak terpenuhi, silahkan perkara tetap akan dilanjutkan. Itu akan disiapkan di setiap lini proses peradilan pidana anak," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

5 hari lalu

Kecelakaan Motor di Jombang, Kakek 73 Tahun Tewas Ditabrak Pelajar Bawa CBR

6 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal