"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban," ujar dia.
Ruth menambahkan, perkenalan pelaku dengan korban sudah berlangsung selama 2-3 bulan terakhir. Pelaku memang mengalami penyimpangan orientasi seksual, dipilihnya anak-anak karena potensi untuk menolaknya sangat kecil, berbeda dengan orang dewasa.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.