Polisi Bekuk Komplotan Muncikari Prostitusi Anak di Pasuruan, Korban Usia 13 Tahun

Jaka Samudra
Polisi menangkap komplotan muncikari prostitusi anak di Pasuruan dengan korban berusia 13 tahun. (Foto: Jaka Samudra)

PASURUAN, iNews.id - Polres Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus prostitusi anak di kawasan Prigen. Komplotan muncikari itu diduga menjual dua korban berusia 13 tahun kepada lelaki hidung belang.

Masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda. D, seorang perempuan berusia 17 tahun, berperan sebagai perekrut anak yang akan dijadikan sebagai PSK.

Sementara perempuan berinisial SA (23) bertugas sebagai muncikari sekaligus pemilik wisma yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat prostitisi anak di bawah umur. Tersangka lain yaitu KS (21) berperan sebagai penjaga wisma.

Para tersangka diduga mematik tarif Rp700.000 per sekali kencan. Namun para korban hanya mendapat Rp300.000.

"Hal ini tindak lanjut dari laporan yang menyatakan di wilayah Prigen sering kali terjadi tindak pidana perdagangan orang," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (31/10/2022).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah bukti seperti uang tunai dan buku catatan pemilik wisma.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

57 tahun lalu

Gegara Kebutuhan Ekonomi, Wanita di Maros Tega Jajakan Ipar kepada Lelaki Hidung Belang

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Muncikari TPPO di Pangkalpinang, Tarif Sekali Kencan Rp1,5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal