Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Muncikari TPPO di Pangkalpinang, Tarif Sekali Kencan Rp1,5 Juta

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:53:00 WIB
Polisi Tangkap Muncikari TPPO di Pangkalpinang, Tarif Sekali Kencan Rp1,5 Juta
Ungkap kasus TPPO, polisi gerebek salah satu hotel di Kota Pangkalpinang. (Foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang muncikari di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari penggerebekan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di salah satu hotel yang ada di Kota Pangkalpinang, pada Senin (22/7/2024) malam,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M Iqbal Surbakti, Kamis (25/7/2024).

Dalam penggerebekan itu, kata dia, polisi mengamankan tiga orang wanita. Mereka masing-masing inisial RTH (18), dan dua orang korban masing-masing usia 17 tahun.

“Sebanyak tiga orang wanita diamankan, satu terduga muncikari usia 18 tahun serta dua korban masing-masing usia 17 tahun dan masih berstatus pelajar,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku merekrut korban untuk melayani pelanggannya dengan tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut