SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur memulai penyidikan terkait robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo. Proses hukum kini berfokus pada pemeriksaan saksi secara bertahap dan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara Surabaya, Selasa (14/10/2025). Dia menegaskan penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim masih bekerja mendalami adanya dugaan unsur pidana di balik tragedi Ponpes Al Khoziny yang menewaskan puluhan santri tersebut.
Menurut Abast, sejak tahap penyidikan dimulai pada Senin (13/10/2025), tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi tambahan untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, sebanyak 17 saksi telah diperiksa pada tahap penyelidikan awal.
“Seluruh proses pemeriksaan tentu dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sesuai ketentuan hukum acara pidana dan KUHAP,” ujar Abast, Selasa (14/10/2025).
Dia menambahkan, penyidik tidak akan tergesa-gesa dalam melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan. Semua tahapan, kata dia, dijalankan dengan memperhatikan mekanisme dan tenggat waktu administratif yang telah diatur undang-undang.