Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19

Ihya Ulumuddin
Tersangka Pemulangan Jenazah Covid-19 saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Foto: Istimewa)

Pada kasus ini, keempat tersangka, lanjut Fadil, dijerat dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP pasal 214. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Diketahui, pada 4 Juni lalu, jenazah Covid-19, Hindun Juarohmi (48) diambil paksa dari RS Paru Surabaya tanpa protokol kesehatan. Keluarga pasien menerobos masuk ruang isolasi dan membawa jenazah pulang beserta bed rumah sakit.

Keluarga pasien membantah bahwa Hindun meninggal akibat Covid-19. Karena itu, mereka menolak tegas jenazah mendapat perlakuan sesuai protokol Covid-19.

Pihak rumah sakit sudah memberi penjelasan. Namun, mereka tetap bergeming. Bahkan, mereka juga mengancam petugas, hingga akhirnya diizinkan pulang. Video pemulangan paksa jenazah Covid-19 ini pun viral di media sosial.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Aksi Demo di Surabaya Ricuh, Massa Rusak Gedung Grahadi

57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

Solar Langka di Surabaya, Sopir Truk Rela Antre Berjam-Jam di SPBU

57 tahun lalu

Surabaya Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Banyak Pekerja Terlambat akibat Kendaraan Mogok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal