Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19

Ihya Ulumuddin
Tersangka Pemulangan Jenazah Covid-19 saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan empat tersangka kasus pemulangan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya. Keempatnya yakni, MI (28); MA (25); MK (23) dan MB (22). Semuanya anak almarhumah, warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan atas kasus ini. Kini, keempat tersangka sudah diamankan.

“Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dari sisi hukum yang terjadi. Kami mengambil tindakan terukur dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” katanya, Jumat (12/6/2020).

Fadil mengatakan, begitu diamankan, keempat tersangka langsung dibantarkan ke rumah sakit untuk proses karantina. Sebab, mereka berstatus Orang Dalam Risiko (ODR), setelah melakukan kontak fisik dengan jenazah Covid-19.

“Upaya ini juga kami ambil demi memberikan perlindungan kesehatan tersangka maupun bagi keluarga, serta masyarakat lainnya,” katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Aksi Demo di Surabaya Ricuh, Massa Rusak Gedung Grahadi

57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

Solar Langka di Surabaya, Sopir Truk Rela Antre Berjam-Jam di SPBU

57 tahun lalu

Surabaya Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Banyak Pekerja Terlambat akibat Kendaraan Mogok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal