Polda Jatim Tangkap Pencuri Motor Lady Ojol di Surabaya, 1 Pelaku Buron

Lukman Hakim
Polda Jatim menangkap pelaku pencurian motor pengemudi ojek online perempuan di Surabaya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari pengakuan pelaku, dia tidak beraksi seorang diri. Ada seorang rekannya inisial HS yang membantunya, namun saat ini belum tertangkap.

"Saat ini, HS sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Dirmanto. 

Atas perbuatannya, NK ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman penjara maksimal sembilan tahun. 

Pencurian motor korban sempat viral di media sosial. Presiden Joko Widodo sampai memberikan motor pengganti untuk korban. (lukman hakim).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Detik-Detik Maling Gasak 2 Motor dari Rumah Kos di Jombang

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal