Polda Jatim Tangkap Guru SMP Perakit Senjata Api Ilegal 

Hari Tambayong
Lukman Hakim
Polisi menunjukkan beberapa senjata api rakitan yang dibuat guru SMP asal Malang, Jumat (23/4/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

"Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel," ujar Gatot.

Peralatan bengkel yang digunakan antara lain, mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, gerinda, kikir, las karbit dan las listrik. Semua peralatan tersebut kini sudah diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Gatot mengungkapkan, keahlian tersangka merakit senpi didapat secara otodidak. Sejauh ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara lugas peruntukan senpi rakitan tersebut karena kasus masih dikembangkan bersama Densus 88 Mabes Polri. 

"Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut," tuturnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Telusuri Asal 3 Senpi Milik KKB Yahukimo, Buru Jaringan Pemasok Persenjataan

7 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

12 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

13 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

13 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal