SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) segera menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Veronica Koman, tersangka kerusuhan di Papua. Saat ini, polisi masih melakukan berbagai tahapan untuk menerbitkan surat DPO tersebut.
“DPO baru akan kami lakukan minggu depan. Masih ada tahapan yang kami selesaikan, jadi penetapan DPO masih dalam proses,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Sabtu (7/9/2019).
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari Veronica untuk menyerahkan diri. “Kami juga lakukan pendekatan dengan keluarga. Sebab, yang bersangkutan ini warga Indonesia,” katanya.
Luki mengakui, menangkap tersangka di luar negeri tidak mudah. Sebab, harus ada koordinasi dengan negara setempat. Proses inilah yang kini telah diupayakan Polda Jatim bersama pihak-pihak terkait, seperti Mabes Polri, Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.
Terkait pengembangan kasus ini, Luki juga mengaku telah memeriksa empat orang saksi lagi. Mereka terdiri atas tiga orang warga sipil dan satu saksi ahli. “Apa saja hasilnya, nanti bisa dilihat saat proses persidangan,” katanya.