Polda Jatim Pastikan Tak Mencekal Ahmad Dhani Setelah Jadi Tersangka

Ihya Ulumuddin
Musisi Ahmad Dhani saat berada di Hotel Elmi Surabaya, Jatim. (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan tidak akan mencekal musisi Ahmad Dhani terkait penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik. Korps berbaju coklat ini masih memberi kesempatan Dhani untuk datang memenuhi panggilan penyidik.

“Tidak ada pencekalan. Kalau hari ini dia tidak hadir, akan kami agendakan pemanggilan lagi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).

Menurut Barung, pemanggilan Dhani hari ini adalah kali kedua. Sebelumnya, dua pekan lalu, politisi Partai Gerindra ini juga sudah dipanggil penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, saat itu statusnya masih sebagai saksi.

“Tetapi pemanggilan kedua hari ini adalah pemanggilan sebagai tersangka. Dan kami sayangkan, dia (Ahmad Dhani) tidak ada di Polda Jatim (tidak hadir),” katanya.


Barung memaparkan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Dhani telah melalui berbagai tahap penyelidikan. Mulai dari keterangan saksi-saksi, ahli bahasa, hingga ahli hukum pidana. “Dari telaah semua unsur itu, penetapan tersangka itu dilakukan,” ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal