SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur memusnahkan aneka jenis narkoba dan minuman keras (miras), Selasa (28/5/2019). Masing-masing yakni 5,5 kilogram sabu, 70.000 botol miras berbagai merek, serta ribuan pil koplo dan ekstasi.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Gupuh Setiyono mengatakan, barang haram tersebut adalah barang bukti yang didapat petugas dalam operasi penyakit masyarakat selama 10 hari. Mulai tanggal 16 Mei hingga 26 Mei 2019.
"Barang bukti miras dan narkoba ini merupakan sampel dari 5 polres jajaran. Di antaranya Gresik, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan serta Polda Jatim," kata Gupuh usai seremoni pemusnahan di Mapolda Jatim, Kota Surabaya.
Dia menjelaskan selama Ramadan, seluruh polres jajaran gencar melakukan razia di tempat-tempat hiburan. Selain untuk menjaga suasana khusyuk ibadah puasa, razia juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
"Kami ingin masyarakat, terutama umat muslim khusyuk beribadah. Karena itu, segala hal yang bisa menjadi gangguan harus ditertibkan," katanya.