SURABAYA, iNews.id – Tersangka dugaan ujaran rasis kepada mahasiswa di Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya, Jatim bertambah.
Kepolisian Daerah (Polda) Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru kasus tersebut, yakni berinisial SA.
“Ada penambahan tersangka baru berinisial SA. Jadi, sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut, setelah beberapa waktu lalu menetapkan TS sebagai tersangka," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (30/8/2019).
Luki mengatakan, SA ditetapkan tersangka setelah terbukti melayangkan kata-kata rasis kepada mahasiswa Papua di AMP pada 16 Agustus 2019 sekaligus memperoleh bukti dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.
“Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi, dan dari hasil labfor," ucap jenderal polisi bintang dua itu.