Polda Jatim Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Ujaran Rasis di Asrama Papua

Rahmat Ilyasan
Antara
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat koneferensi pers di Mapolda Jatim. (Foto: iNews.id)

Sebelum penetapan tersangka, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, masing-masing tujuh saksi ahli dan 22 saksi masyarakat.

Dalam kasus tersebut, tersangka Mak Susi dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP.

Sementara itu, Tri Susanti, tersangka kasus rasialisme saat aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur (Jatim), tak menghadiri pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (30/8/2019). Kuasa hukum mengatakan, kliennya sedang sakit karena kelelahan.

Tersangka Tri Susanti yang akrab disapa Susi, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Sahid. Saat mendatangi Gedung Ditreskrimus Polda Jatim, Sahid menyampaikan kondisi kliennya yang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal