Polda Jatim Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu di Kota Surabaya 

Rahmat Ilyasan
Lukman Hakim
Barang bukti 6 kg sabu diamankan Polda Jatim beserta tersangka, Kamis (18/2/2021). (FotoL Rahmat Ilsyasan).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran 6 kg sabu di Kota Surabaya. Serbuk haram tersebut diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing IS alias J (35) dan ES (27).

Kasus ini terbongkar bermula dari penangkapan IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Kurir sabu ini tertangkap atas laporan masyarakat, bahwa di rumah IS sering digunakan transaksi narkoba

Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong berinisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka IS ini, polisi mengamankan 22,81 gram sabu. Rencananya, barang haram itu oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil. 

“Setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di Putat Jaya, kami langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka IS," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Bundaran Taman Pelangi Surabaya, Truk Penuh Muatan Terguling

57 tahun lalu

Kebakaran di Surabaya, Lansia Pemilik Toko Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

57 tahun lalu

Geger! Perempuan asal Surabaya Ditemukan Tewas di Bawah Flyover Aloha Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal