SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran 6 kg sabu di Kota Surabaya. Serbuk haram tersebut diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing IS alias J (35) dan ES (27).
Kasus ini terbongkar bermula dari penangkapan IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Kurir sabu ini tertangkap atas laporan masyarakat, bahwa di rumah IS sering digunakan transaksi narkoba.
Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong berinisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka IS ini, polisi mengamankan 22,81 gram sabu. Rencananya, barang haram itu oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil.
“Setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di Putat Jaya, kami langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka IS," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021).