Polda Jatim Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar di Sidoarjo

Pramono Putra
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto saat gelar perkara kasus peredaran 30 kg sabu di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: iNews)

SIDOARJO, iNews.idPolda Jatim menggagalkan peredaran sabu 30 kg senilai Rp30 miliar di Kabupaten Sidoarjo. Barang haram tersebut diamankan dari sopir ekspedisi berinisial MI alias Iyek (44) warga Kabupaten Sampang, Madura.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional ini dari hasil pengembangan kasus narkoba pasangan suami istri yang tertangkap sebelumnya di Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. 

“Dari pengembangan kasus itu diketahui jika sabu didapat pelaku MI alias Iyek yang kemudian dilakukan pengejaran,” katanya, Jumat (16/8/2024).

Dalam waktu sebulan pengembangan, kata kapolda, akhirnya menemukan pelaku berikut barang bukti sabu 30 kg.

“Pelaku ditangkap di exit Tol Sidoarjo saat hendak mengirimkan paket sabu yang dikemas dalam kotak peti kayu palet yang ditutupi di bak kendaraan pikap,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Remaja Terima Pesanan Ojol Tanpa Busana di Sidoarjo, Polisi Turun Tangan

2 hari lalu

Kecelakaan saat Berangkat Sekolah, Pelajar di Sidoarjo Tewas Terlindas Truk

3 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

4 hari lalu

Berjalan di Atas Rel, Pria Tewas Tertabrak KA Sangkuriang di Sidoarjo 

4 hari lalu

Seru! Siswa SD di Sidoarjo Disiram Air Damkar saat MPLS lalu Terbangkan Balon Cita-Cita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal