Polda Jatim Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar di Sidoarjo

Pramono Putra
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto saat gelar perkara kasus peredaran 30 kg sabu di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: iNews)

SIDOARJO, iNews.idPolda Jatim menggagalkan peredaran sabu 30 kg senilai Rp30 miliar di Kabupaten Sidoarjo. Barang haram tersebut diamankan dari sopir ekspedisi berinisial MI alias Iyek (44) warga Kabupaten Sampang, Madura.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional ini dari hasil pengembangan kasus narkoba pasangan suami istri yang tertangkap sebelumnya di Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. 

“Dari pengembangan kasus itu diketahui jika sabu didapat pelaku MI alias Iyek yang kemudian dilakukan pengejaran,” katanya, Jumat (16/8/2024).

Dalam waktu sebulan pengembangan, kata kapolda, akhirnya menemukan pelaku berikut barang bukti sabu 30 kg.

“Pelaku ditangkap di exit Tol Sidoarjo saat hendak mengirimkan paket sabu yang dikemas dalam kotak peti kayu palet yang ditutupi di bak kendaraan pikap,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Gudang Kayu di Tropodo Jaya Sidoarjo, Asap Hitam Membubung Tinggi

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Terobos Lampu Merah, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Sidoarjo

57 tahun lalu

Geger! Perempuan asal Surabaya Ditemukan Tewas di Bawah Flyover Aloha Sidoarjo

57 tahun lalu

Kecelakaan di Sidoarjo, Perempuan Muda Tewas Terlindas Truk Gandeng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal