Polda Jatim Bongkar Industri Pengolahan Merkuri Ilegal di Sidoarjo, 5 Ditangkap

Ihya Ulumuddin
Kelima tersangka sindikat penjualan merkuri ilegal yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (13/8/2019). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

Berbekal pengakuan AB, polisi mengecek lokasi pengolahan batu cinnabar (bahan baku merkuri). Hasilnya, ditemukan kegiatan pengoIahan dan pemurnian batu cinnabar yang bukan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Dari situ kami mengamankan AH, produsennya. Tak hanya itu, dua orang pembeli juga turut ditangkap. Mereka yakni AS dan MR. Merkuri ini dijual via online, di mana untuk ukuran 1 kg seharga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Atas kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal