SURABAYA, iNews.id – Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengerebek industri pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis merkuri (air raksa) di Sidoarjo. Merkuri itu diduga diproduksi ilegal dan dijual bebas kepada pemesan.
Dalam pengunkapan kasus tersebut, lima orang diamankan. Identitas mereka yakni bernisial AW (41), AB (49), AH (35), AS (50) dan MR (35). Kelimanya diduga terlibat dalam penjualan. Selain menangkap kelima terduga pelaku, polisi juga menyita 200 kg merkuri siap jual.
“Para tersangka kami tangkap di tempat yang berbeda. Tersangka AW kami amankan di rumahnya daerah Sidoarjo. Di rumah tersebut, kami juga temukan pengemasan merkuri tanpa izin,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (13/8/2019).
Dia menjelaskan, kasus penjualan merkuri ini terbongkar setelah polisi mendapati adanya kegiatan pengemasan air raksa oleh tersangka AW pada Sabtu (6/8/2019). Setelah diselidiki, ternyata aktivitas tersebut ternyata tidak berizin.
“Dari tersangka AW ini kami mengorek informasi asal merkuri. Dari sana kami menangkap tersangka AB di sebuah hotel di Surabaya. Nah, di hotel ini AB menjual merkuri ke wilayah Jatim. Setelah itu, petugas memeriksa tersangka AB untuk mengungkap di mana pengolahannya,” kata Yusep.