Polda Jatim Bongkar 3 Kasus TPPO Modus Pekerja Migran, 156 Orang Jadi Korban

Antara
Hari Tambayong
Polda Jatim membongkar tiga kasus perdagangan orang dengan total korban mencapai 156 orang. (Foto: Antara)

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 109 paspor milik PMI, 87 boarding pass milik PMI, 107 visa PMI, dan rekening koran.

Para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

Serta Pasal 1 PP No 59 Tahun 2021, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

10 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

19 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

20 hari lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal