“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kominfo, serta KPU, terkait bocornya data kependudukan,” katanya.
Sementara itu, tersangka MN mengaku melakoni bisnis ilegalnya karena tingginya permintaan kartu perdana aktif. Dia membeli peralatan modem pool dana database kependudukan secara online.
“Saya bisa meregistrasi belasan kartu perdana hanya dengan satu identitas dalam tiga menit dengan peralatan itu,” ungkapnya.
Kasus itu bermula dari penyelidikan tim Satgas Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan judi online atau daring yang dijalankan MZ di Malang. Setelah digeledah, ternyata MZ melakoni bisnis order fiktif Gojek.
Bermodal ribuan kartu perdana teregistrasi, dia membuat akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer dan order fiktif. Semua itu dilakukan untuk mendapatkan poin dari Gojek.
Total kini enam tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut, yaitu MZ berperan sebagai pengorder fiktif, RS yang menyediakan akun driver, dan FS berperan sebagai pemilik akun restoran palsu. Selanjutnya, NS dan NF berperan sebagai penyuplai kartu perdana teregistrasi, dan terakhir MN yang meregistrasi kartu perdana.