Pelaku berdalih meminta imbalan biaya pendidikan selama empat tahun sejak ayah korban meninggal,” kata kapolres.
Pelaku yang berjanji akan menikahi anak angkatnya ini justru mengugurkan kandungan menginjak usia empat bulan. “Pelaku memaksa anak angkatnya untuk menggugurkan kandungannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Blitar. Pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.