PNS di Blitar Hamili Anak Angkat dan Paksa Gugurkan Kandungan

Robby Ridwan
Polisi menangkap AAG (49) PNS Dishub Blitar atas dugaan pemerkosaan terhadap anak angkat hingga hamil 4 bulan. (Foto: iNews/Robby Ridwan)

Pelaku berdalih meminta imbalan biaya pendidikan selama empat tahun sejak ayah korban meninggal,” kata kapolres.

Pelaku yang berjanji akan menikahi anak angkatnya ini justru mengugurkan kandungan menginjak usia empat bulan. “Pelaku memaksa anak angkatnya untuk menggugurkan kandungannya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Blitar. Pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

2 bulan lalu

Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar, 1 Orang Tewas 2 Anak Luka-Luka

1 tahun lalu

Kecelakaan Mengerikan di Blitar, Santri Bawa Bubuk Mesiu Tewas usai Motor Meledak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal