PNS di Blitar Hamili Anak Angkat dan Paksa Gugurkan Kandungan

Robby Ridwan
Polisi menangkap AAG (49) PNS Dishub Blitar atas dugaan pemerkosaan terhadap anak angkat hingga hamil 4 bulan. (Foto: iNews/Robby Ridwan)

BLITAR, iNews.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Blitar, Jatim memerkosa anak angkatnya yang masih di bawah umur hingga hamil empat bulan. Pelaku berinisial AAG (49) yang bekerja di Dinas Perhubungan itu juga memaksa anak angkatnya untuk menggugurkan kandungan.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, kasus itu terungkap setelah kakak korban dan mantan kekasih korban melaporkan ke polisi.

“Korban diketahui mengandung setelah mengaku sakit pasca menggugurkan anak yang dikandung buah hasil ayah angkatnya,” katanya, Kamis (8/10/2020).

Dia menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Juni lalu saat korban pulang kerja lalu minum-minuman keras. Karena pengaruh alkohol, pelaku mendatangi rumah korban yang berjarak dua kilometer dari rumah pelaku.

“Pelaku langsung melancarkan aksinya saat melihat korban tengah bermain gawai di kamar tidurnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

2 bulan lalu

Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar, 1 Orang Tewas 2 Anak Luka-Luka

1 tahun lalu

Kecelakaan Mengerikan di Blitar, Santri Bawa Bubuk Mesiu Tewas usai Motor Meledak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal