Pesta Sabu di Kamar kos, 3 Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi

Diwan Mohammad Zahri
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat ekspose kasus sabu dengan tiga tersangka. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri) 

"Dari interograsi diakui paket sabu tersebut milik JA yang sebelumnya habis digunakan ketiganya. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya bisa pidana mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka juga dikenai pidana denda maksimum Rp10 miliar,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Pria di Kotim Tewas Ditusuk Sahabat Karib usai Pesta Sabu

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal