Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 8 Bulan, Pengangguran di Banyuwangi Ditangkap

Eris Utomo
Pengangguran asal Banyuwangi ditangkap karena menghamili anak di bawah umur hingga mengandung 8 bulan. (Foto: iNews/Eris Utomo)

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan pakaian korban untuk barang bukti.

 "Jadi pelaku melancarkan bujuk rayu kepada korban, akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu," katanya saat rilis kasus, Senin (16/11/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Unang Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti minimal lima dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Licik! Pria Pengangguran di Mojokerto Tipu Puluhan Perempuan Modus Kencan

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Bertopeng Bersenjata Pisau Mainan Bobol Minimarket di Majalengka

57 tahun lalu

BSKDN Ingatkan Daerah Responsif Hadapi Pengangguran, Kebijakan Harus Tepat Sasaran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal