Perkara Pencabulan Anak Kiai Jombag, Pengacara Protes Jaksa Tak Hadirkan Saksi Kunci

Lukman Hakim
Terdakwa pencabulan Mas Bechi saat hadir secara virtual di sidang beberapa waktu lalu. (ilustrasi).

"Kami ingin buka motifnya. Karena saksi ini ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU (jaksa penuntut umum) sepakat tidak menghadirkan," tuturnya.  

Gede merasa, ada rekayasa struktural dalam hal tersebut. Meski begitu, Gede menyatakan pihaknya cukup diuntungkan lantaran ada saksi juga yang menyebut korban pernah berhubungan intim dengan orang lain.

"Saksi bilang (bersaksi), ada bukti autentiknya, dilihat oleh hakim, JPU, dan kami (penasihat hukum), ada juga pengakuan dari yang diajak berhubungan dan teman baik korban juga. Kami berpijak pada kesaksian, ke empat saksi itu tadi sudah meratakan semua dakwaan JPU," ujarnya. 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus membenarkan terkait tidak hadirnya satu saksi dalam surat dakwaan. Dia menyebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tapi saksi menolak dan mengundurkan diri.

"Yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir karena yang pertama memang punya hubungan darah, kedua karena alasan kesehatan. Acuannya Pasal 168 KUHAP," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal