Perekam dan Pengunggah Video Mesum Pelajar SMK di Tuban Bisa Dijerat UU ITE

Pipiet Wibawanto
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat memberikan keterangan terkait kasus video mesum pelajar SMK. (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto)

TUBAN, iNews.id – Satu dari tujuh pelajar SMK dalam video mesum yang viral di media sosial di Tuban, Jawa Timur bisa dijerat Undang-Undang (UU) ITE.

Pelajar perempuan berinisial C itu diketahui yang merekam dan mengunggah perbuatan asusila rekannya ke media sosial WhatsApp.

“Selain tindak pencabulan, juga ada unsur pelanggaran Undang-Undang ITE. Sebab, si C ini sengaja menyebarkan video mesum tersebut di media sosial,” Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Jumat (4/10/2019).

Meski demikian, kata dia, dalam kasus video medsum itu belum ada yang ditetapkan tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tuban.

Dari tujuh pelajar itu, dua di antaranya pelajar SMK swasta terdiri atas satu pria dan perempuan. Sedangkan lima pelajar lainnya dari SMK negeri, yakni satu pelajar pria dan empat perempuan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Kompol DK Dipatsus Polda Sumut Buntut Video Viral Diduga Isap Vape Narkoba

57 tahun lalu

Viral Oknum Perwira Polisi terkait Narkoba, Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal