Perdagangan 12 Gadis Bandung Jadi PSK di Situbondo, 1 Keluarga Jadi Tersangka

Riski Amirul Ahmad
Satu tersangka yang sudah diamankan Polres Situbondo atas kasus dugaan perdagangan orang dan prostitusi. (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)

“Hasilnya kami temukan satu orang. Kemudian kami kembangkan dan mendapati 11 gadis lainnya yang ditampung dalam rumah muncikari,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita buku catatan hasil ekspoitasi seksual para korban. Baik jumlah tamu pria hidung belang yang dilayani para korban, maupun uang setoran kepada para tersangka.

Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Sementara untuk kepentingan penyidikan, ke-12 gadis Bandung ini ditampung sementara di Kantor Dinas Sosial setempat. Polisi juga telah berkoordinasi dengan keluarga para korban. Sementara tersangka mendekam di sel Mapolres Situbondo.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kejar-kejaran di Pantura Situbondo, Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Ton BBM Subsidi

57 tahun lalu

KDRT, Anggota Polres Situbondo Bripda DH Dipecat

57 tahun lalu

Ibu Tiri Nizam Syafei di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Aniaya Korban Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal