MALANG, iNews.id - Polresta Malang mengungkap 31 kasus narkoba sepanjang Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 36 tersangka dari berbagai jaringan peredaran narkotika di wilayah Malang Raya.
Kapolresta Malang Kombes Pol Putu Kholis mengatakan, pengungkapan puluhan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Selama periode Januari 2026, Satresnarkoba berhasil ungkap 31 kasus dengan 36 tersangka beserta barang bukti yang diamankan, di antaranya 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu serta 4 butir ekstasi” ujar Putu di Polresta Malang Kota, Jumat (30/1/2026).
Menurut Putu, dari total pengungkapan tersebut, terdapat tiga kasus besar yang melibatkan jaringan narkotika lintas wilayah dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Dari seluruh kasus, ada tiga yang menjadi perhatian serius kami. Pertama, pengungkapan sabu 149 gram. Kedua, ganja 1,7 Kg. Dan ketiga, pengungkapan besar ganja lebih dari 13 kilogram ganja disertai sabu. Ini menunjukkan Kota Malang masih menjadi target jaringan, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” katanya.