Setelah tangki penuh, ia memindahkan bensin ke galon untuk dijual kembali. "Pelaku mengaku menjual kembali BBM subsidi tersebut ke pengecer Pom Mini dan toko-toko kelontong di wilayah Sidoarjo dengan harga yang lebih tinggi," ungkap petugas.
Kini, SWD telah diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara.