"Di sejumlah file juga banyak ditemukan bukti keterlibatan dia," katanya.
Untuk membongkar semua itu, pihaknya kini berupaya memburu VK. Salah satunya bekerja sama dengan interpol dan satgas Mabes Polri.
Sebelumnya, polisi menetapkan VK sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks tentang aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.
Pada kasus ini, dia terbukti melakukan sejumlah provokasi di media sosial yang ditulis menggunakan bahasa Inggris, dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri.