Penuh Haru, Sejoli Tersangka Kasus Bayi Tewas dalam Jok Motor Menikah

Sholahudin
Prosesi ijab qobul pernikahan dua sejoli yang berstatus tersangka tahanan Polres Mojokerto. (Foto: iNews/Sholahuddin)


Dia mengungkapkan, proses hukum untuk keduanya tetap berjalan. Hal ini sekaligus menjadi penebusan atas perbuatan mereka. Dengan pernikahan ini, mereka juga sudah menyesali dan diharapkan bisa membangun kehidupan rumah tangga yang lebih baik. “Hal ini juga tentunya nanti bisa jadi pertimbangan hakim saat di pengadilan,” ujarnya.

Dalam proses pernikahan ini selain dihadiri oleh keluarga kedua mempelai, juga dihadiri seluruh polisi dan pejabat utama di Polres Mojokerto.

Diketahui kedua pasangan mempelai itu merupakan tersangka atas kasus aborsi dan dugaan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan hasil hubungan cinta terlarang mereka. Keduanya dijerat Pasal 77 a ayat 1, Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dilapis Pasal 194 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolres Mojokerto Marahi Pengelola Objek Wisata Air Panas Pacet, Ini Sebabnya 

57 tahun lalu

Polisi Amankan 120 Pebalap Liar di Mojokerto, Puluhan Motor Dikandangkan

57 tahun lalu

Sadis, Anak di Mojokerto Bantai Ayah Ibu dan Adiknya hingga Kritis 

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Jambret Sadis di Mojokerto dengan Sasaran Ibu Hamil 

57 tahun lalu

Bidan Pemasok Obat Aborsi ke Sepasang Kekasih di Mojokerto Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal