Dia mengungkapkan, proses hukum untuk keduanya tetap berjalan. Hal ini sekaligus menjadi penebusan atas perbuatan mereka. Dengan pernikahan ini, mereka juga sudah menyesali dan diharapkan bisa membangun kehidupan rumah tangga yang lebih baik. “Hal ini juga tentunya nanti bisa jadi pertimbangan hakim saat di pengadilan,” ujarnya.
Dalam proses pernikahan ini selain dihadiri oleh keluarga kedua mempelai, juga dihadiri seluruh polisi dan pejabat utama di Polres Mojokerto.
Diketahui kedua pasangan mempelai itu merupakan tersangka atas kasus aborsi dan dugaan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan hasil hubungan cinta terlarang mereka. Keduanya dijerat Pasal 77 a ayat 1, Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dilapis Pasal 194 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.