MOJOKERTO, iNews.id – Pasangan kekasih yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bayi tewas dalam jok motor resmi menikah di Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Selasa (4/9/2018). Mereka melangsungkan acara pernikahan di Masjid Darul Istikomah, dengan dihadiri keluarga masing-masing mempelai.
Pantauan iNews, suasana penuh haru sangat terasa dalam prosesi ijab qobul. Bahkan orang tua mempelai perempuan sampai pingsan. Seusai prosesi, mempelai pria Dimas Sabhra Listiyanto memberikan mas kawin berupa uang tunai Rp200.000 kepada mempelai perempuan Cicik Rakhmatul Hidayati.
Usai pernikahan, keduanya kembali dibawa ke sel tahanan Polres Mojokerto untuk melanjutkan proses hukumnya. Mereka hanya bisa saling menatap, sedangkan keluarga dari masing-masing mempelai tampak larut dalam tangis kebahagiaan.
Kapolres MojokertoAKBP Leonardus Simarmata mengatakan, permohonan kedua tersangka dikabulkan untuk bisa melangsungkan pernikahan. Hal ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan masa depan kedua tersangka.
“Insya Allah kami doakan mereka bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” kata Leonardus, Selasa (4/9/2018).