Penjual Gorengan yang Tagih Utang di Medsos Divonis 4 Bulan Penjara

Avirista Midaada
Terdakwa Dian Patria Arum saat sidang vonis di PN Kepanjen, Kabupaten Malang. (avirista midaada).

"Semua dikoreksi oleh Hakim tuntutan 2 tahun tidak sependapat, tapi dihukum dengan hukuman 4 bulan itupun dengan percobaan 8 bulan. Artinya kalau menerima ya sudah selesai tidak perlu menjalani pidana itu. Yang penting selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana lain, kecuali kalau melakukan dia akan kena," katanya. 

Di sisi lain Dian Patria Arum tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya atas vonis yang dibacakan hakim. Sejak keluar ruang persidangan di PN Kepanjen, Dian tampak dengan mata berkaca-kaca. Dia bahkan tak mampu menahan air matanya menetes ketika berhadapan dengan awak media.

"Rasanya bahagia percobaan otomatis bebas Saya tidak dipenjara sudah itu saja," kata Dian sambil meneteskan air mata.

Perempuan berprofesi sebagai penjual gorengan mengaku lega hakim akhirnya mempertimbangkan sejumlah bukti-bukti yang diajukan terkait perkara utang piutang senilai Rp 25 juta, yang membuatnya dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi hakimnya menimbang bukti-bukti yang sudah kita kasih, untuk uang saya jelasin saja nanti pasti ada gantinya itu," ucapnya.

Diketahui, Dian Patria Arum penjual gorengan di Kabupaten Malang dijerat UU ITE usai menagih utang Rp25 juta melalui Facebook ke suami Disa Ayu. Unggahan tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik, sehingga Dian ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Memalukan! Pasangan Kekasih di Bondowoso Live Konten Porno demi Uang, Kini Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal