Penjual Gorengan yang Tagih Utang di Medsos Divonis 4 Bulan Penjara

Avirista Midaada
Terdakwa Dian Patria Arum saat sidang vonis di PN Kepanjen, Kabupaten Malang. (avirista midaada).

MALANG, iNews.id - Perempuan penjual gorengan yang menagih utang di media sosial divonis, Dian Patria Arum, empat bulan penjara. Vonis ini dibacakan hakim Amin Immanuel Bureni dalam sidang putusan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (21/3/2023). 

Vonis perempuan penjual gorengan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Saat itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta. 

Menanggapi putusan ini kuasa hukum terdakwa M Sholeh mengaku lega. Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada di negeri Indonesia ini.

"Kalau melihat unsur itu unsurnya terpenuhi, sejak awal itu saya sudah bilang ke dia. Tetapi bagi kami keadilan ini ada di PN Kepanjen. Kenapa karena tuntutan Jaksa itu sungguh sangat berlebihan," kata Sholeh. 

Sholeh menjelaskan sejak awal memang komentar yang dituliskan kliennya memang terlalu kasar dan terkesan mencemarkan nama baik Disa Indah Putri dan suaminya Bayu Pambirat Angkoro yang memiliki utang Rp25 juta ke kliennya. Tetapi persoalan itu akhirnya diputuskan secara bijak oleh majelis hakim.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

6 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

9 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

14 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

20 hari lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal