Di sisi lain, pihak bank (BNI) sebagai mitra Bank Tani juga belum melakukan sosialisasi kepada petani-petani. “Laporan yang saya terima, sampai sekarang baru 40 persen petani di Jatim yang memiliki kartu tani. Lalu nasib petani yang belum punya kartu tani bagaimana?,” katanya.
Menurutnya, Kementan harus segera meninjau kembali persyaratan tersebut. Apalagi, dalam satu tahun terakhir ini alokasi pupuk bersubsidi untuk seluruh daerah di Jatim sedang kekurangan, hingga pemerintah provinsi mengajukan tambahan kuota.
“Lebih baik, pemerintah pusat mengurangi subsidi harga, tetapi memperluas distribusi pupuk agar tidak terjadi kelangkaan pupuk di tingkat petani,” katanya.
Subianto mengatakan, kontribusi pertanian di Jawa Timur masih cukup tinggi, sekitar 11 persen, setelah industri pengolahan serta perdagangan dan jasa. Karena itu, perlu upaya perlindungan dari pemerintah, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
Diketahui, Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian mengeluarkan surat No 498/SR.320/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020. Dalam surat tersebut disampaikan bawha penagihan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan dashboard bank tahun anggaran 2020.
Dashboard itu digunakan khusus kepada petani yang memiliki kartu tani di enam provinsi dan dua kabupaten, termasuk di antara seluruh kabupaten/kota di Jatim.