Polisi mengungkap pengakuan pedagang mainan keliling yang mencabuli 21 siswi SD di Banyuwangi. Ini katanya. (Foto: Antara)
"Pasal yang disangkakan adalah tentang perlindungan anak karena para korban masih berusia di bawah umur semua. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.