SURABAYA, iNews.id – Pengacara asal Surabaya, M Sholeh akan menggugat kewajiban membawa hasil rapid test saat naik angkutan umum di masa new normal. Selain dinilai memberatkan masyarakat karena biayanya mahal, kewajiban itu juga merepotkan.
M Sholeh mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 19 Juni 2020 lalu tentang protokol pencegahan penularan virus Covid-19 di berbagai fasilitas umum mulai pasar, pelabuhan, tempat wisata, tempat olahraga, hingga rumah ibadah. Protokol pencegahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.
“Dalam aturan Kemenkes ini tidak ada kewajiban membawa hasil rapid test ketika masuk ke fasilitas umum. Kenapa gugus tugas mewajibkan rapid test. Ini ada apa? Kenapa kebijakan instansi yang satu dengan yang lain berbeda. Jadi jangan salahkan kalau saya bergerak untuk menggugat surat edaran (Gugus Tugas) itu,” kata Sholeh dalam sebuah channel berbagi video miliknya yang diunggah Senin (22/6/2020).
Dia mengatakan, aturan wajib membawa hasil rapid test sangat memberatkan. Selain ribet, juga memakan biaya yang tidak murah. Untuk sekali rapid test, setidaknya masyarakat harus merogoh kocek minimal Rp300.000 hingga Rp400.000.
Beberapa pekan lalu, dirinya sempat rapid test dan mengeluarkan biaya Rp300.000. “Saya waktu itu mau berangkat ke Jakarta dan harus rapid test dulu. Karena sebelum naik pesawat, setiap penumpang harus membawa hasil rapid test,” katanya.