SURABAYA, iNews.id – Keluarga IW, korban pencabulanpendeta Hanny Layantara mengaku puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis 10 tahun dinilai cukup melegakan, meski sanksi tersebut belum sebanding dengan trauma yang dialami korban.
“Kita sih berharap ada tambahan hukuman kebiri. Tapi nyatanya kan tidak. Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, tidak bisa dibayar dengan apa pun,” kata juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu, Senin (21/9/2020).
Bethania menyebjut, akibat perbuatan cabul terdakwa, masa depan korban menjadi hancur. Perlahan korban berupaya bangkit, meski butuh waktu bertahun-tahun.
“Saya tidak tahu, dia (korban) bisa bangkit atau tidak. Dia (korban) diperlakukan (cabul) sejak berusia 13 tahun. Dia (korban) mendapat ancaman dan paksaan dari terdakwa yang tak lain ayah rohaninya sendiri,” ujarnya.
Betania mengatakan, putusan hakim sudah mengedepankan hak-hak anak. Putusan 10 tahun penjara tersebut menunjukkan bahwa siapapun dan dengan latar belakang apapun akan berhadapan dengan hukum ketika melakukan tindak kekerasan terhadap anak.