Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Lukman Hakim
Juru bicara korban pencabulan Pendeta Hanny Layantara, Bethania. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Keluarga IW, korban pencabulanpendeta Hanny Layantara mengaku puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis 10 tahun dinilai cukup melegakan, meski sanksi tersebut belum sebanding dengan trauma yang dialami korban.

“Kita sih berharap ada tambahan hukuman kebiri. Tapi nyatanya kan tidak. Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, tidak bisa dibayar dengan apa pun,” kata juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu, Senin (21/9/2020).

Bethania menyebjut, akibat perbuatan cabul terdakwa, masa depan korban menjadi hancur. Perlahan korban berupaya bangkit, meski butuh waktu bertahun-tahun.

“Saya tidak tahu, dia (korban) bisa bangkit atau tidak. Dia (korban) diperlakukan (cabul) sejak berusia 13 tahun. Dia (korban) mendapat ancaman dan paksaan dari terdakwa yang tak lain ayah rohaninya sendiri,” ujarnya.

Betania mengatakan, putusan hakim sudah mengedepankan hak-hak anak. Putusan 10 tahun penjara tersebut menunjukkan bahwa siapapun dan dengan latar belakang apapun akan berhadapan dengan hukum ketika melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal