Terbukti Cabuli Jemaat IW, Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun Penjara

Ihya Ulumuddin
Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, tempat sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Pendeta Hanny Layantara. (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendeta Hanny Layantara. Hanny terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban IW.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Hanny Layantara pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Yohanis saat membacakan vonis di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (21/9/2020).

Vonis 10 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp100 juta, sesuai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002.

Hakim mengatakan, faktor yang memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan merupakan pemuka agama. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum.

Atas putusan ini, pengacara terdakwa, Abdurrachman Saleh mengaku kecewa. Dia pun tegas menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia berharap banding yang diajukan bisa memperingan hukuman kliennya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal