Penangkapan Wisnu Sempat Dikira Kecelakaan, Kejari Surabaya Minta Maaf

Ihya Ulumuddin
Petugas Intel Kejari Surabaya mengamankan terpidana kasus korupsi Wisnu Wardhana di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jatim, Rabu (9/1/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

“Anggota yang membawa sepeda motor itu sempat terjepit karena berada di antara mobil dan motor dengan harapan terpidana tidak memajukan kendaraannya. Ternyata malah anggota kami ditabrak. Beruntung anggota kami selamat,” katanya.

Untuk diketahui, pada 7 April 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Wisnu Wardhana dalam perkara pelepasan aset PT PWU, BUMD Provinsi Jatim. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa.

Selain hukuman penjara, mantan kepala biro aset PT PWU tersebut diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Wisnu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2003.

Mantan politisi Demokrat itu ikut bersekongkol dalam pelepasan aset saat menjabat sebagai manajer Biro Aset di PT PWU. Pelepasan aset itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal