“Anggota yang membawa sepeda motor itu sempat terjepit karena berada di antara mobil dan motor dengan harapan terpidana tidak memajukan kendaraannya. Ternyata malah anggota kami ditabrak. Beruntung anggota kami selamat,” katanya.
Untuk diketahui, pada 7 April 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Wisnu Wardhana dalam perkara pelepasan aset PT PWU, BUMD Provinsi Jatim. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa.
Selain hukuman penjara, mantan kepala biro aset PT PWU tersebut diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Wisnu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2003.
Mantan politisi Demokrat itu ikut bersekongkol dalam pelepasan aset saat menjabat sebagai manajer Biro Aset di PT PWU. Pelepasan aset itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.