Penampakan Uang Palsu Rp3,7 Miliar, Sempat Diedarkan di Banyuwangi dan Mojokerto

Ihya Ulumuddin
Polresta Banyuwangi saat ekspos pengungkapan uang palsu Rp3,7 miliar. (Foto: Polda Jatim)

BANYUWANGI, iNews.id - Kasus peredaran uang palsu dengan jumlah fantastis diungkap Polresta Banyuwangi. Barang bukti diamankan mencapai Rp3.737.100.000 terdiri atas 37.371 lembar pecahan uang palsu Rp100.000.

Kasus itu terungkap saat Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi menindaklanjuti informasi adanya peredaran uang palsu di rest area Pom Bensin Kalibaru, tepatnya di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis (16/9/2021). Perkara ini melibatkan lima tersangka berinisial ASP alias Pak So (63), AAP alias Gus Ali  (44), AUW alias Gus Mad (57), AS (37) dan JS (56).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran mengatur peredaran uang palsu dan sebagai pengedar. Sebagai pemodal dalam produksi uang rupiah palsu yakni AS dengan mempekerjakan JS sebagai pencetak uang rupiah palsu.

"Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro dan diedarkan di wilayah jawa timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto," ujar Gatot didampingi Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu dan perwakilan BI Jatim, Kamis (7/10/2021). 

Kemudian Resmob mengamankan pelaku beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 71 lembar senilai Rp 7.100.000. Pengakuan ASP, dia mendapatkan uang palsu tersebut dari AAP yang beralamat di Nganjuk.

Pada Selasa (28/9/2021) pukul 16.00 WIB, Resmob mengamankan tersangka AAP dan melakukan penggeledahan di rumahnya serta ditemukan dalam 2 tas ransel uang rupiah palsu sebanyak Rp1.000.000.000. Keterangannya, uang palsu tersebut diperoleh dari AUW yang beralamatkan di Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kemudian pada Rabu, (29/9/2021) pukul 01.00 WIB, Resmob mengamankan tersangka AUW dan menggeledah rumah kosnya di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto serta didapatkan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 300 lembar senilai Rp 30.000.000. Keterangannya mendapat uang palsu itu dari AS.

Resmob lalu menangkap AS di Jalan Raya Mojokerto dan melakukan penggeledahan di rumahnya di Dusun Jemblok, Jombang. Hasil penggeledahan ditemukan satu kardus uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp2.700.000.000. Keterangan AS, uang palsu diperoleh dari tersangka JS di Bojonegeoro.

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp3,8 miliar beserta lima tersangka, Kamis (7/10/2021). (istimewa).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal