Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp3,8 Miliar 

Ihya Ulumuddin
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp3,8 miliar beserta lima tersangka, Kamis (7/10/2021). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Polresta Banyuwangi menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp3,8 miliar. Uang pecahan Rp100.000 sebanyak 37.371 lembar itu diamankan dari lima tersangka di sejumlah tempat atau lokasi peredaran. 

Kelima tersangka tersebut yakni ASP (63) warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok; AAP alias Gus Ali (44) warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk dan AUW (57) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Sedangkan dua tersangka lagi yakni AS (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS dan (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, kelima tersangka tersebut berbagi peran dalam menjalan aksinya. Sebagian bertugas mencetak dan sebagian lagi bertugas mengedarkan. 

"Para tersangka ini dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi. Penangakapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada uang palsu pecahan Rp100.000 yang diedarkan di pom bensin tersebut," katanya, Kamis (7/10/2021). 

Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan uang pecahan Rp100.000-an sebanyak 37.371 lembar dengan nilai Rp3,8 miliar lebih. Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal