Menurutnya, kasus narkoba ini masih dalam penyelidikan polisi untuk mengungkap jaringan pelaku dan penyalahgunaan sabu tersebut.
"Barang bukti narkoba ini didapat seseorang dari luar Kabupaten Sampang. Untuk alamat tujuannya masih pendalaman," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu di wilayah hukum Sampang. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sampang.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ucapnya.